Dengan memperhatikan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019
dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, maka dapat dilampirkan Surat Edaran Ketua STMIK Primakara sebagai berikut. Mohon untuk dapat diperhatikan dan diikuti dengan sebaik-baiknya.
Terima kasih.
Keep being healthy, happy and positive!✨