Hi Primers 🌟
Sehubungan dengan pengumuman Ketua STMIK Primakara Nomor: 001/PNGM/KTUA/IX/2021 Tentang Bantuan UKT/SPP Kemendikbud Ristek Semester Ganjil T.A 2021/2022, setelah dilakukan verifikasi dan analisa berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa maka dengan ini ditetapkan mahasiswa penerima bantuan UKT/SPP sesuai dengan Surat Keputusan Ketua STMIK Primakara Nomor: 007/SK/KTUA/IX/2021 tanggal 17 September 2021 yang dapat dilihat pada laman berikut ini :
https://bit.ly/HasilseleksibantuanUKT
Terima kasih.
Semoga bermanfaat.