Dengan memperhatikan Surat Edaran Gubernur Bali B.31.420/76560/DIKPORA tentang Pelaksanaan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali, maka diinformasikan kepada seluruh sivitas akademika STMIK Primakara bahwa:
- Pelaksanaan pembelajaran akan menerapkan tatap muka terbatas terhitung mulai tanggal 4 Oktober 2021.
- Penentuan mata kuliah yang menerapkan perkuliahan luar jaringan (luring) diprioritaskan bagi mata kuliah praktikum, matematika, dan akuntansi.
- Daftar mata kuliah yang menerapkan tatap muka terbatas dapat dilihat di siska.primakara.ac.id pada menu Jadwal/Course Spada.
- Bagi mahasiswa yang akan mengikuti perkuliahan tatap muka terbatas wajib :
- Mengumpulkan surat pernyataan persetujuan orang tua/wali paling lambat tanggal 29 September 2021 melalui link s.id/UploadSuratPernyataanXD. Template surat dapat diunduh pada s.id/PersetujuanPTMT.
- Telah melakukan vaksinasi sebanyak 2 kali, kecuali bagi mahasiswa yang terkendala kondisi kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter.
- Telah mengunduh dan terdaftar pada aplikasi PeduliLindungi.
- Mengikuti semua protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 STMIK Primakara.
Surat Edaran dapat diunduh pada link berikut.
Surat Satgas Covid-19 STMIK Primakara yang berisikan protokol kesehatan yang berlaku dapat diunduh pada link berikut.
Apabila terdapat pertanyaan silakan menghubungi Bagian Akademik di nomor 0857.9212.9266 pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat pukul 08.00 – 16.00 Wita).